Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebutkan dua golongan yang diancam
nereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan satu golongan di antara
mereka dengan sabda beliau :
” …Dan kaum
wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya tipis dan tembus
pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak wanita lain untuk
berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka
tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa
didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Dan beliau
shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Tidak
diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh)
kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala).” (HR. Hadits
shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Maka kedua
hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang wanita muslimah untuk menutup
auratnya, dan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam para
wanita membuka auratnya dengan ancaman neraka. Dan sebagaimana sudah kita
ketahui bersama, bahwasanya tidak syari’at ini memerintahkan sesuatu kecuali di
sana ada maslahat, dan tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena di sana
ada mafsadat (bahaya).
Berikut ini
hasil penelitian ilmuwan modern seputar masalah ini:
Penelitian
ilmiah modern telah membuktikan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” yang
dilakukan para perempuan mendatangkan musibah kepada diri mereka, yang mana
data statistik saat ini menunjukkan bahwa terjadi penyebaran penyakit kanker
ganas pada bagian tubuh perempuan yang terbuka, terutama pada perempuan yang
memakai pakaian pendek.
Telah
diterbitkan dalam British Medical Journal, bahwa kanker ganas melanoma, yang
dahulu merupakan salah satu jenis kanker yang paling langka, sekarang jumlahnya
meningkat. Dan bahwasanya jumlah terjangkitnya penyakit tersebut pada anak
perempuan di usia belia sekarang meningkat, yang mana mereka terjangkit
penyakit tersebut di kaki-kaki mereka. Dan bahwa sebab utama tersebarnya kanker
ganas ini adalah tersebarnya seragam pendek, yang mana hal itu menjadikan tubuh
mereka terkena paparan sinar matahari dalam waktu yang lama sepanjang tahun dan
bahwasanya kaus kaki yang transparan atau nilon tidak bermanfaat untuk
mencegahnya.
Majalah
tersebut mengajak para dokter untuk berpartisipasi dalam pengumpulan informasi
tentang penyakit ini, seolah-olah hal ini hampir-hampir menjadi sebuah wabah.
Sesungguhnya hal tersebut mengingatkan kita pada firman-Nya Subhanahu wa
Ta’ala:
” Dan
(ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata:”Ya Allah, jika betul
(al-Qur’an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami batu
dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.”(QS. Al-Anfaal: 32)
Dan adzab
yang pediah atau sebagiannya telah menimpa mereka dalam bentuk kanker ganas,
yang merupakan jenis kanker paling berbahaya. Dan penyakit ini adalah buah dari
terkenanya tubuh seseorang oleh sinar matahari dan radiasi ultraviolet dalam
waktu yang lama. Dan itulah hal yang dihasilkan dari pakaian pendek atau
pakaian renang di tepi pantai.
Dan yang
perlu diperhatikan adalah bahwa ia mengenai seluruh badan dan dengan kadar yang
berbeda-beda. Pertama ia muncul seperti bercak hitam kecil, dan terkadang sangat
kecil. Dan kebanyakan hal itu terjadi di mata kaki atau betis, dan
kadang-kadang di daerah mata, kemudian mulai tersebar di semua tempat dan arah
(dalam tubuh), padahal bersamaan dengan itu ia juga bertambah dan tumbuh di
tempat pertama kali muncul. Lalu ia menyerang kelenjar getah bening di pangkal
paha dan darah dan akhirnya menetap di hati (liver) dan menghancurkannya.
Dan
terkadang ia menetap di semua anggota badan, di antaranya tulang dan bagian
dalam tubuh, termasuk ginjal. Dan bisa jadi serangan terhadap ginjal diikuti
dengan air kencing yang berwarna hitam, sebagai akibat terserangnya ginjal oleh
kanker ganas.
Dan
terkadang ia akan menular ke janin di dalam rahim ibu, dan penyakit ini tidak
memberikan waktu yang lama kepada pengidapnya, sebagaimana juga pengobatan
dengan operasi tidak memberikan jaminan untuk bertahan hidup (selamat)
sebagaimana jenis-jenis kanker yang lain, di mana jenis kanker ini tidak bisa
diobati dengan penyinaran. Dari sini nampak terlihat hikmah hukum Islam yang
memerintahkan wanita untuk memakai pakaian yang menutup seluruh tubuhnya,
dengan pakaian yang longgar, tidak sempit, dan tidak tipis, dengan
dibolehkannya membuka wajah dan telapak tangan (menurut salah satu pendapat
ulama,red).
Maka telah
menjadi jelaslah bahwa pakaian kesucian dan kehormatan diri, adalah
perlindungan terbaik dari siksaan dunia, yang terwujud dalam penyakit ini, dan
lebih-lebih dari adzab/siksa akhirat. Kemudian, apakah setelah dukungan ilmu
pengetahuan modern terhadap apa yang telah ditetapkan oleh syari’at yang
bijaksana masih ada argument/dalih untuk membolehkan para wanita bersolek dan
memamerkan auratnya??!!
(Source:http://quran.maktoob.com/vb/quran524/ Diterjemahkan dan diposting oleh Abu
Yusuf Sujono)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !